Halo Sobat Phi, klo belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi) jangan sekali kali memakai kendaraan bermotor di jalan. Bakal kena hukuman pidana, kurungan 4 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah. Berdasarkan pada  Undang undang lalu lintas Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009.



SIM (Surat Izin Mengemudi)