Mengenal Istilah Euthanasia, Suntik Mati Untuk Mengakhiri Penyakit, mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan istilah euthanasia atau lebih dikenal dengan suntik mati.

Euthanasia ini dapat dilakukan pada kasus tertentu, seperti pada penderita penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisi medisnya tidak bisa lagi diobati. Sedangkan, permintaan untuk euthanasia bisa dilakukan oleh pasien sendiri atau keluarga pasien. Supaya lebih jelas, berikut informasi lebih mendalam mengenai istilah euthanasia:

Istilah Euthanasia

Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya. Adapun menurut bahasa, istilah euthanasia berasal dari kata bahasa Yunani “eu” yang berarti baik dan “thanatos” yang berarti kematian. Eutanasia dapat diartikan sebagai kematian yang baik atau mudah.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Euthanasia adalah prosedur yang secara etis tergolong rumit dan kompleks. Pada satu sisi, tindakan ini mengakhiri penderitaan pasien akan penyakit yang dideritanya. Di sisi lain, euthanasia juga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien.

Sebenarnya, prosedur ini sendiri masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara. Lalu, bagaimana dengan di Indonesia sendiri?

Euthanasia di Indonesia

Negara Indonesia menerapkan aturan yang melarang suntik mati dan bunuh diri yang dibantu (PAS) atas alasan apapun. Hal ini berdasarkan aturan Kode Etik Kedokteran Indonesia, undang-undang hukum pidana, serta norma agama yang berlaku.

Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

Maka dari itu, dokter dan tenaga medis lainnya dilarang melakukan tindakan mengakhiri nyawa pasien dengan sengaja.

Dari sisi hukum pidana, hingga saat ini belum ada undang-undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hukum eutanasia. Akan tetapi, secara tersirat terdapat aturan tentang penghilangan nyawa atas permintaan sendiri (euthanasia volunteer) pada Pasal 344 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Hal ini berarti meskipun atas permintaan korban, melakukan euthanasia tetap memiliki risiko terancam pidana. Meskipun belum ada aturan secara khusus, di Indonesia hal ini sama dengan pembunuhan atau kelalaian yang berujung kematian pasien.

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

Adapun beberapa negara yang melegalkan euthanasia, seperti:

  • Belanda
  • Oregon, Amerika Serikat
  • Washington DC, Amerika Serikat
  • Belgia
  • Swiss

Mengenal Istilah Euthanasia, Suntik Mati Untuk Mengakhiri Penyakit

(alodokter.com, hellosehat.com, foto ilustrasi: Mufid Majnun on Unsplash)