Perhimpunan Guru Desak Kemenag Buat Aturan Anti Kekerasan Predator anak di Sekolah Agama, kasus di pesantren Bandung tidak boleh terjadi lagi.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama membuat aturan pencegahan kekerasan predator anak di satuan pendidikan agama

Dilansir dari Suara.com, Anggota Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat mengatakan kasus kekerasan predator anak di satuan pendidikan agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh, hal ini bisa dicegah oleh aturan dari Kemenag.

“Tingginya kekerasan predator anak di satuan pendidikan berbasis agama dikarenakan rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag,” kata Rakhmat, Jumat (10/12/2021).

P2G mendesak Kemenag membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Predator anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. PMA mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

“Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan predator anak di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

“Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” sambung Rakhmat.

Aturan itu nantinya diharapkan juga mengatur rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

Dia juga meminta peserta didik dan orang tua jangan takut melaporkan indikasi kekerasan predator anak di tempatnya belajar.

Selain itu, P2G juga menyoroti Satuan pendidikan pesantren di Indonesia yang mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468. Dan hanya 5 persen madrasah milik pemerintah, statusnya negeri, sementara 95 persen swasta.

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag, ini harus diperiksa ulang, kemudian didaftarkan resmi jika belum terdaftar.

Referensi: suara.com