Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BLT tenaga kerja rencananya akan diperpanjang. Bantuan subsidi gaji (BSU) ini diupayakan tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Tenaga Kerja juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.



Sampai 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun. Untuk mengecek daftar penerima BLT subsidi upah, silakan cek situs Kemenaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui website www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

Baca Juga :  Link Nonton Resmi Shaman King Flowers Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation Beserta Sinopsis Lengkap

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas website
3. Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik “Daftar Sekarang”
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini maka sebaiknya lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.



Pekerja yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sumber : dari berbagai sumber online

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun