Pemerintah Umumkan Aturan Baru Nama di KTP Setidaknya 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf. Aturan baru dikeluarkan oleh pemerintah secara tiba-tiba terkait pencatatan nama di beberapa dokumen kependudukan. Sekarang setidaknya nama seseorang di KTP terdiri dari 2 kata.

Pada 11 April 2022, Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pemerintah Umumkan Aturan Baru Nama di KTP Setidaknya 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Mengutip salinan aturan tersebut, Senin (23/5/2022), aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Dalam aturan yang ditekan pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan maksimal 60 huruf.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi”.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Syarat Pencatatan Nama

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Syarat pertama ini menjadi penting karena dalam susunan huruf serta kata harus jelas untuk pencatatan nama.

  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Melalui syarat baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

  • Jumlah kata paling sedikit minimal 2 kata

Selain itu, nama yang dicantumkan harus terdiri atas minimal dua kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin B dan C Pasal 4 ayat 2.

Lebih lanjut diatur dalam Permendagri tersebut bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan.

Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.

“Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat (3)

Tata Cara Pencatatan Nama

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Aturan-Aturan Dalam Pencatatan Nama

Dalam aturan ini, juga terdapat beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

  • Nama tidak boleh disingkat.

Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

Karena mengacu pada salah satu syarat pencatatan nama yaitu nama harus mudah dibaca. Oleh karena itu penggunaan angka dan tanda baca tidak diperbolehkan.

  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.

“Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.

  • Pengubahan nama melalui keputusan pengadilan negeri

Tak hanya soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama.

Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.

Pemerintah menetapkan aturan ini pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022.

Pemerintah Umumkan Aturan Baru Nama di KTP Setidaknya 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Sumber :

https://kompas.com/

https://www.suara.com/

https://www.cnbcindonesia.com/