Kini Sertifikasi Halal Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Bukan Oleh Ormas. Pemerintah membuat kebijakan baru soal sertifikasi halal.

Kini Sertifikasi Halal Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Bukan Oleh Ormas

Pemerintah melalui Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan baru terkait sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh ormas. Menurut Gus Yaqut, logo halal yang baru harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Dengan kebijakan ini logo halal MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Penyelenggaraan logo sertifikat halal harus dilakukan oleh pemerintah bukan badan lain atau organisasi masyarakat (ormas).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” sebut Gus Yaqut melalui akun Instagramnya, pada Sabtu, 13 Maret 2022.

Kebijakan penetapan label halal oleh BPJH sendiri merupakan alasan atas implementasi ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 pada Pasal 37 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang JPH.

Menurut Gus Yaqut, label halal yang baru saat ini lebih mencerminkan nilai-nilai Indonesia. Secara filosofis, bentuk dan corak dari label baru yang berwarna ungu tersebut merupakan gambaran dari artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter. Ini merupakan representasi dari Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham mengatakan bentuk label Halal Indonesia baru itu terdiri dari atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” katanya.

Kini Sertifikasi Halal Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Bukan Oleh Ormas

Sumber: Pikiran Rakyat