Berikut Provinsi Sudah Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Maxi Rein Rondonuwu melaporkan, saat ini terdapat 11 provinsi di Indonesia yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi anak usia enam sampai 11 tahun.

Berikut Provinsi Sudah Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Adapun kesebelas provinsi tersebut adalah Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Maxi dalam keterangan pers yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan, tahap pertama vaksinasi Covid-19 bagi anak usia enam sampai 11 tahun akan dimulai pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Sementara itu, Kemenkes telah menargetkan sebanyak 26,5 juta anak usia enam sampai 11 tahun dapat divaksinasi Covid-19.

Target tersebut mengacu pada data sensus penduduk periode 2020.

“Vaksinasi (bagi anak usia enam sampai 11 tahun) diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi,” jelas Maxi.

Ia juga memaparkan, penyuntikan vaksin Covid-19 akan dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mililiter (ml).

“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember 2021 dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) dan sudah datang, sehingga program vaksinasi anak tidak akan putus,” paparnya.

Adapun vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun adalah jenis Sinovac.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Sebab, kata Maxi, vaksin Sinovac telah mengantongi emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk lokasi vaksinasi anak, ia mengatakan, bisa dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.

Maxi berharap, pos pelayanan vaksinasi di sekolah, satuan pendidikan lain, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan dapat dijadikan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pada kesempatan sama, Maxi menyebutkan bahwa mulai 2022, jenis vaksin Sinovac akan diprioritaskan untuk anak usia enam sampai 11 tahun.

Untuk itu, jenis vaksin selain Sinovac akan diprioritaskan bagi kategori selain anak usia enam sampai 11 tahun.

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

Pemerintah terus mengimbau agar seluruh masyarakat, baik yang sudah divaksin maupun yang belum, dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) 6M seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Berikut Provinsi Sudah Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Sumber : https://kompas.com/