Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 Diberlakukan, pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3 pada Senin (7/2/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan. Bagi kamu calon pengantin, perlu mengetahui informasi seperti berikut ini:

Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3

Salah satu yang tertuang dalam aturan Inmendagri Nomo 9/2022 itu adalah mengenai acara resepsi pernikahan. Pasangan pengantin yang akan menggelar resepsi pernikahan di saat PPKM level 3, harus membatasi jumlah tamu di dalam ruangan acara.
Pengantin tetap dapat menggelar resepsi pernikahan saat PPKM level 3. Namun kapasitas tamu undangan di dalam ruangan resepsi harus dibatasi maksimal 25%.

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Aturan resepsi pernikahan di mana tamunya di dalam ruangan dibatasi maksimal 25% ini berlaku sejak dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Dan aturan resepsi pernikahan ini berlaku hingga 14 Februari 2022.

Apakah Pemberlakuan ini Diberlakukan di Seluruh Indonesia?

Adapun provinsi yang masuk dalam PPKM level 3 dan harus menerapkan aturan resepsi pernikahan terbaru ini adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

” Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).

Itulah aturan pada resepsi pernikahan yang perlu dilakukan selama PPKM level 3 diberlakukan. Pastikan pernikahanmu mematuhi protokol kesehatan dan atura yang ada, ya.

Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 Diberlakukan

(wolipop.detik.com, megapolitan.kompas.com, foto ilustrasi: Alvin Mahmudov on Unsplash)

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 Diberlakukan, pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3 pada Senin (7/2/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan. Bagi kamu calon pengantin, perlu mengetahui informasi seperti berikut ini:

Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3

Salah satu yang tertuang dalam aturan Inmendagri Nomo 9/2022 itu adalah mengenai acara resepsi pernikahan. Pasangan pengantin yang akan menggelar resepsi pernikahan di saat PPKM level 3, harus membatasi jumlah tamu di dalam ruangan acara.
Pengantin tetap dapat menggelar resepsi pernikahan saat PPKM level 3. Namun kapasitas tamu undangan di dalam ruangan resepsi harus dibatasi maksimal 25%.

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Aturan resepsi pernikahan di mana tamunya di dalam ruangan dibatasi maksimal 25% ini berlaku sejak dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Dan aturan resepsi pernikahan ini berlaku hingga 14 Februari 2022.

Apakah Pemberlakuan ini Diberlakukan di Seluruh Indonesia?

Adapun provinsi yang masuk dalam PPKM level 3 dan harus menerapkan aturan resepsi pernikahan terbaru ini adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

” Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).

Itulah aturan pada resepsi pernikahan yang perlu dilakukan selama PPKM level 3 diberlakukan. Pastikan pernikahanmu mematuhi protokol kesehatan dan atura yang ada, ya.

Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 Diberlakukan

(wolipop.detik.com, megapolitan.kompas.com, foto ilustrasi: Alvin Mahmudov on Unsplash)

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung