7 Titik Kamera Intai Pengguna Mobil Ngebut. Kepolisian Republik Indonesia memasang tujuh titik kamera pengintai untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas tol.

7 Titik Kamera Intai Pengguna Mobil Ngebut

Melalui Korps Lalu Lintas, Kepolisian Republik Indonesia memasang kamera pengintai pada tujuh titik di sepanjang ruas tol. Kamera yang digunakan merupakan kamera electronic traffic law (ETLE).

Sebanyak tujuh kamera ETLE digunakan oleh pihak kepolisian untuk memantau kecepatan mobil yang berlalu lalang di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Sementara itu batas kecepatan maksimal mobil melaju di jalan tol yakni sekitar 120 km per jam.

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Birgjen Aan Suhanan mengonfirmasi penggunaan kamera pada tujuh titik tersebut. Selain itu ia juga menegaskan akan melakukan tilang mulai 1 April 2022 untuk kendaraan mobil yang melaju dengan kecepatan di atas 120 km per jam.

Aan menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan terkait batas kecepatan di jalan tol sudah termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Melansir dari CNN Indoensia, beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat menilang.

7 Titik Kamera Intai Pengguna Mobil Ngebut

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com