Pelaksanaan Ujian Nasional disebut akan berakhir di tahun 2020 dengan diterapkannya Merdeka Belajar oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Uji kelulusan siswa nantinya akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini sendiri terdiri dari tes kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Sejarah Ujian Nasional

Ujian Nasional atau UN sendiri di Indonesia berperan sebagai sistem evaluasi standar pendidikan yang dilaksanakan secara nasional. Pelaksanaannya ada pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.



Tahukah sobat Phi bahwa istilah tes hasil belajar akhir ini sempat berganti-ganti sebelum ditetapkannya istilah ‘Ujian Nasional’? Dilansir dari laman Puspendik Kemendikbud, Phiradio merangkum sejarah Ujian Nasional mulai dari pertama dilaksanakannya.

Periode 1950-1964

Ujian akhir nasional pertama kali diselenggarakan pada tahun 1950. Awalnya istilah ujian akhir ini disebut sebagai Ujian Penghabisan dan diadakan secara nasional. Ujian Penghabisan dilakukan hingga tahun 1964, dengan Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan sebagai pembuat soal. Pada saat itu, siswa diharuskan menjawab soal yang bentuknya uraian/essai. Selanjutnya jawaban siswa akan diperiksa oleh pusat rayon di mana sekolah masing-masingnya berada.

Periode 1965-1971

Istilah Ujian Penghabisan mulai diubah menjadi Ujian Negara. Tujuan pelaksanaannya adalah untuk menentukan kelulusan. Pada masa ini, siswa yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Namun, bagi siswa yang tidak lulus Ujian Negara, meski tetap mendapatkan ijazah, siswa hanya dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah atau perguruan tinggi swasta.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Bahan Ujian Negara disiapkan seluruhnya oleh pemerintah pusat dengan bentuk soal uraian, seperti halnya Ujian Penghabisn. Pemerintah pusat dibantu oleh panitia ujian di masing-masing wilayah (provinsi) bertanggung jawab atas penyelenggarakan ujian. Meski pelaksanaan, pengawasan, dan pengolahan hasil ujian ditetapkan oleh Pusat, pemeriksaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan batas kelulusan adalah nilai 6.

Periode 1972-1979

Pada periode ini, ujian akhir diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Istilahnya pun berganti menjadi Ujian Sekolah. Ujian ini ditujukan untuk menentukan peserta didik tamat atau telah menyelesaikan program belajar pada satuan pendidikan. Mulai dari bahan ujian, penilaian, bentuk soal, semuanya ditentukan oleh sekolah/kelompok sekolah. Maka standar nilai dan beban mutu soalnya pun cenderung beragam tergantung kepada sekolah/kelompok sekolah yang menentukan. Pemerintah pusat pada periode ini berperan hanya sebagai penentu pedoman penilaian yang bersifat umum saja.

Periode 1980-2002

Ujian berstandar nasional kembali diberlakukan pada tahun 1980 dengan istilah Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional atau Ebtanas dan Ebta. Tujuan pelaksanaan ujian ini adalah untuk memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Perbedaan anatara Ebta dan Ebtanas terletak pada mata pelajaran yang iujikan. Untuk mata pelajaran pokok akan diujikan di Ebtanas dan Ebta untuk mata pelajaran non-Ebtanas. Bahan uji Ebtanas disiapkan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengan, sedangkan bahan uji Ebta disiapkan masing-masing sekolah/daerah/wilayah. Sama halnya dengan Ujian Sekolah, nilai batas ambang siswa dinyatakan TAMAT belajar adalah 6.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Periode 2003-2004

Istilah Ebtanas kembali diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Selain untuk menentukan kelulusan, tujuan UAN juga mencakup pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sebanyak tiga mata pelajaran yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris diujikan. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) menjadi penanggung jawab persiapan soal dari Bank Soal Nasional. Sedangkan mata pelajaran lainnya disiapkan oleh sekolah atau daerah dengan menggunakan Standar Kompetensi Kelulusan dari Puspendik. Bentuk soalnya adalah pilihan ganda dengan pemeriksaan melakukan teknologi scanning dan scoring yang dilakukan di provinsi.

Periode 2005-sekarang

Istilah ujian akhir lagi-lagi mengalami perubahan menjadi Ujian Nasional (UN). Namun, teknis pelaksanaannya masih sama UN dilaksanakan untuk mengukup pencapaian kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, hasil UN juga digunakan untuk pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa. Biasanya, standar kelulusan siswa selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Seiring dengan perkembangan dan perubahan teknisnya, UN Perbaikan juga mulai diselenggarakan dan diperuntukkan bagi siswa yang tidak berhasil mencapai standar kelulusan siswa. Selain itu, pelaksanaan UN juga tidak hanya menggunakan media kertas saja melainkan juga menggunakan komputer, atau kita kenal dengan istilah Ujian Nasonal Berbasis Komputer (UNBK).

Nah Sobat Phi, dengan diterapkannya Merdeka Belajar, penghapusan Ujian Nasional menjadi salah satu poinnya. Mulai tahun 2021, penyelenggaraan UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimun dan Survei Karakter. Pelaksanaan ujiannya berada di tengah jenjang sekolah seperti kelas 4, 8, dan 11.

Ismi Hakim Azzahrah )

Sumber : Puspendik Kemendikbud, TirtoID