Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!. Dilansir dari laman resmi Kemenaker, akun ini merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada portal kemnaker.go.id.
SIAPkerja adalah sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.
Ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang juga akrab disebut sebagai akun Kemnaker.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karier.
Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat PHK dapat mengajukan klaim JKP. Ada kriteria atau syarat tertentu yang dibutuhkan.
Apa saja keuntungannya?
- Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
- Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
- Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
- Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja.
- Mendapatkan informasi peluang kerja.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan
Ilustrasi manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.(jkp.go.id)
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.
Dilansir dari laman Jkp.go.id, berikut adalah manfaat utama jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Uang tunai
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
2. Konseling
Layanan konsultasi diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karier.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
3. Informasi pasar kerja
Tersedia portal untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, agar saling menemukan kompetensi kerja dari peserta yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.
4. Pelatihan kerja
Peserta akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, dan sikap, agar peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Lantas, bagaimana prosedur mendaftar akun SIAPkerja?
Cara daftar akun SIAPkerja atau Kemnaker
Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut adalah prosedur registrasi atau mendaftar akun SIAPkerja:
- Akses website resmi Kemenaker di https://kemnaker.go.id/ di browser Anda.
- Pada halaman beranda, pilih menu “Daftar/Masuk” pada pojok kanan layar. Jika Anda menggunakan ponsel, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu.
- Pada laman login, klik “Daftar sekarang”, dan Anda akan dibawa ke laman pendaftaran akun.
- Isi data berupa nomor induk kepegawaian (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Klik “berikutnya”
- Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.
- Buat password sesuai dengan ketentuan, yakni minimal 8 karakter yang berisi kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan simbol.
- Klik “Daftar sekarang”.
- Anda akan dikirimi kode aktivasi melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan. Silakan masukan kode tersebut untuk mengaktivasi akun.
- Akun Anda sudah aktif, silakan masuk dan lengkapi profil untuk mengakses berbagai layanan pada SIAPkerja.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
Perlu diperhatikan, jika Anda pernah login ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker apa pun (seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI), artinya Anda sudah memiliki Akun Kemnaker.
Anda dapat menggunakan alamat email/NIK dan Password yang sama untuk login dan menikmati layananan ketenagakerjaan lainnya.
Anda hanya perlu melengkapi halaman “Profil” yang dapat diakses setelah Anda melakukan proses login.
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):
1. Pelaporan PHK
Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
- Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
- Perusahaan mendapatkan bukti PHK
- Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
- Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.
Bagi peserta
- Lakukan aktivasi akun siap kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
- Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.
Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
2. Pengajuan klaim bulan pertama
- Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Klaim”
- Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
- Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
- Setelah selesai, dana klaim JKP masuk ke rekening Anda.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam
- Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
- Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
- Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.
Demikian cara daftar akun SIAPkerja dan poses pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Tips Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar!
Sumber : https://www.kompas.com