Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang. Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Berikut ini empat cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat Hp.

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik online maupun offline.

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup mudah. Peserta bisa melakukannya melalui layanan online Lapak Asik. BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut dengan BP Jamsostek adalah program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial dan juga proteksi untuk memberikan sebuah perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia hingga mereka pensiun.

Berikut ini adalah kriteria, syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2023.

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Meninggal dunia;
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Dilansir Kompas.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

1. Klaim melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Klaim JHT di kantor cabang

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  • Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Sudah”.
  • Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
  • Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu “Tracking Klaim”

4. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

  • Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
  • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
  • Syarat Dokumen
Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:

1. Mengundurkan diri

Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP
  • Bukti pengunduran diri
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

2. Masuk usia pensiun

Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Habis kontrak

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial).

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

5. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

6. Klaim sebagian 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

7. Mengalami cacat total tetap

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter pemeriksa atau Dokter Penasehat

8. Meninggalkan wilayah NKRI

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Paspor
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

9. Meninggal dunia

Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris
  • Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris.

Setelah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan, peserta bisa langsung mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online di Lapak Asik.

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 online terbaru di Lapak Asik

  • Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri peserta, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
  • Untuk pengecekan status klaim peserta bisa buka laman Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, kemudian masukkan nomor KPJ, lalu klik informasi status klaim.

Demikian kriteria, syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2023.

Link Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Sumber :