Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Terbaru, Berikut Rincian Besarannya. Selain menjadi syarat pengajuan keringanan biaya pendidikan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ternyata juga bisa digunakan untuk mendaftar program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 yang pendaftarannya sudah dibuka.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024.

Program KIP Kuliah Merdeka 2024 adalah jaminan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Terbaru, Berikut Rincian Besarannya

Biaya pendidikan akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu, penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup yang akan diterima setiap bulan.

Bagaimana rincian bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang akan diperoleh penerima KIP Kuliah 2024?

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) biasa digunakan pelajar untuk mengajukan keringan biaya sekolah atau kuliah. KIP Kuliah 2024 memberikan bantuan dana pendidikan penuh sekaligus biaya hidup bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024.

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

SKTM dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan dengan melampirkan beberapa dokumen kependudukan pendukung.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, SKTM dijadikan bukti kondisi keuangan pelamar bantuan program KIP Kuliah. Meski demikian, tetap ada kriteria pendapatan tertentu yang harus dipenuhi pelamar KIP Kuliah sebelum membuat SKTM.

Kriterianya adalah orangtua atau wali pelamar harus melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

Pelamar juga bisa melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dengan ketentuan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak yakni Rp 750.000.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Terbaru, Berikut Rincian Besarannya

Syarat dan cara buat SKTM

Apabila ingin membuat SKTM, kamu harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman resmi SIPPN Menpan:

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
  4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
  5. Apabila syarat nomor empat tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter
Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

Sementara untuk membuat SKTM setiap daerah memiliki syarat dan alur pembuatan yang berbeda-beda. Jadi, sebaiknya pastikan perhatikan betul tata cara pembuatan SKTM di daerahmu ya.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Terbaru, Berikut Rincian Besarannya

Rincian besaran bantuan KIP Kuliah 2024

  • Bantuan biaya pendidikan atau biaya kuliah

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, biaya pendidikan per semester diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

Biaya pendidikan atau biaya kuliah tersebut dengan ketentuan berikut:

  • Prodi dengan akreditasi A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.

Ditegaskan bahwa perguruan tinggi tak boleh meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan maupun proses pembelajaran.

  • Bantuan biaya hidup

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1,1 juta per bulan
  • Rp 1,25 juta per bulan
  • Rp 1,4 juta per bulan.
Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Besaran biaya hidup kota atau kabupaten KIP Kuliah 2024 bisa dilihat dalam laman resmi https://kip.kemdikbud.go.id/.

Untuk diketahui, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.

Itulah rangkuman mengenai besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang akan diterima oleh peserta KIP Kuliah 2024. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Terbaru, Berikut Rincian Besarannya

Sumber : https://money.kompas.com