Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren. Melansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS Madrasah tahap II disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

Lantas bagaimana cara mendapatkan dana BOS Kemenag dan syaratnya untuk Madrasah? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (15/11), simak ulasan informasinya berikut ini.

Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren

Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sebesar Rp1,166 triliun sejak awal November 2022. Ini merupakan dana BOS Madrasah yang sebelumnya sempat tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Lebih lanjut Isom menjelaskan, dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 48.660 Madrasah. Dana tersebut terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

“Total ada Rp 69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono, di Jakarta pada Senin (14/11/22) seperti dilansir laman kemenag.

Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) tahap II untuk pesantren dapat segera dicairkan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).

Baca Juga :  Link Nonton Resmi Shaman King Flowers Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation Beserta Sinopsis Lengkap

Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. Dana BOS Kemenag sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas: Rp 3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mengcover 106.758 santri, terdiri atas: 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

“Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional. Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,” tuturnya.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru

Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren

Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Melansir dari Liputan6.com, adapun cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 untuk Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
  • Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren

Syarat Dokumen Dana BOS Kemenag

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

Berikut syarat-syaratnya:

  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren

Dana Digunakan Secara Optimal

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Isom berharap, dana BOS dapat digunakan dengan baik dan secara optimal oleh pihak Madrasah penerima. Tentu saja dapat dipertanggungjawabkan pula.

“Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel,” pesannya.

Isom juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan,” ujarnya.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” katanya.

Syarat Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag, Dana BOS Kemenag Tahap II Segera Cair, Dianggarkan untuk 2.553 Pesantren

Sumber : https://kampus.republika.co.id/