Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 30 April 2023. Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru guna mengurus perpanjangan SIM anda terkait Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 30 April 2023 via mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor Update Terbaru. Persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya simak selengkapnya di bawah ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 30 April 2023

SIM Keliling hari ini Jakarta

  • Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit 
  • Jakarta Barat : Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk

Buka : pukul 07:00 sampai 12:00

SIM Keliling hari ini Bekasi

LIBUR

SIM Keliling hari ini Bogor

LIBUR

SIM Keliling hari ini Depok

LIBUR

SIM Keliling hari ini Tangerang

LIBUR

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 30 April 2023

Bulan Agustus 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 22 Februari 2024 Terbaru

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • SIM Internasional : Rp250 ribu

SIM Perpanjangan

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM C Rp.75.000
  • SIM A Rp.80.000
  • SIM A Umum Rp.80.000
  • SIM BI/Umum Rp.80.000
  • SIM BII/Umum Rp.80.000
  • SIM D Rp.30.000

Pengalihan Gol SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)

Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih. Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.

Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Berikut ini cara mendaftar untuk membuat SIM baru:

  1. Unduh dan lakukan verifikasi data di aplikasi SINAR. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. SIM dapat diambil setelah ujian praktik lulus.

Pengalihan Gol SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)

Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih. Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 16 Februari 2024 Terbaru Valid

Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.

Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Berikut ini cara mendaftar untuk membuat SIM baru:

  1. Unduh dan lakukan verifikasi data di aplikasi SINAR. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. SIM dapat diambil setelah ujian praktik lulus.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Selama berada di area layanan SIM Keliling, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
  • Mengenakan masker
  • Cuci tangan dengan hand sanitizer
  • Jaga jarak dengan pemohon lainnya
  • Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 30 April 2023, semoga membantu ya SobatPhi. Untuk lebih lanjut, informasi mengenai SIM anda bisa lihat di link https://www.polri.go.id/layanan-sim.


Live Streaming