PHIRADIO, Bandung – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan protokol pencegahan virus corona (COVID-19) dalam ruang lingkup pendidikan. Mas Menteri, Nadiem Makarim meluncurkan surat edaran No. 3 Tahun 2020 pada Minggu, 9 Maret 2020 lalu.

Protokol Pencegahan Virus Corona Covid-19 Dalam Satuan Pendidikan

Plt Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menjelaskan hingga saat ini belum ada instruksi untuk meliburkan sekolah berkaitan dengan virus corona yang sedang terjadi. Pernyataan Ade menjelaskan bahwa belum ada rambu-rambu libur sekolah dalam protokol pencegahan COVID-19 dalam satuan pendidikan.

“Kita tidak melakukan langkah-langkah perliburan,” ujar Ade seperti yang dilasir dalam Kompas.



Ade lebih lanjut menekankan untuk segala pihak dalam ruang lingkup pendidikan, mulai dari orang tua, guru, siswa, serta aparatur sekolah untuk melakukan antisipasi serta pencegahan virus corona COVID-19.  Hal ini seperti yang tertuang dalam surat ederan Mendikbud No. 3 Tahun 2020.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Selain itu Ade menghimbau untuk tidak panik namun tetap waspada. Menurutnya dalam melakukan pencegahan virus corona ini perlu dilakukan pemahaman mengenai jenis, karakteristik, serta dampak melalui ilmu pengetahuan. Ade menegaskan pula jika ada guru atau siswa yang batuk sebaiknya istirahat saja di rumah. Kemudian segeralah periksa diri ke rumah sakit terdekat apalagi jika sebelumnya pernah mengunjungi negara yang mempunyai wabah COVID-19.

Ade berharap satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dapat terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Kementrian Kesehatan. Demikian info protokol pencegahan virus corona, semoga kita semua sehat selalu.

( Prabowo Wisnu Dwiyono Asmoro )

 Referensi : Kompas

Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 22 Februari 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main