Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU Tahap II 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021. Disdik DKI menyebut total penerima KJMU Tahap I Tahun 2021 ialah sebanyak 10.445 mahasiswa. Di tahun ini, KJMU kembali memberikan kesempatan calon mahasiswa maupun mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semester melalui pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021.



“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJMU. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!” tulis Instagram Disik DKI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan diberikannya KMJU antara lain untuk memberikan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademi baik, memberi akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi, serta meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Termasuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Besar bantuan dana KJMU Peserta mendapatkan Dana KJMU

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).

2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

Biaya buku Makanan bergizi Transportasi Perlengkapan/ peralatan dan

atau biaya pendukung personal lainnya

Mekanisme pendataan

1. Calon penerima mendaftar ke satuan pendidikan: 13-25 September 2021

2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui satuan pendidikan: 28-29 September 2021

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 30 September 2021

4. Data Final penerima ditetapkan: 1-13 Oktober 2021 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id

Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF




Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU Tahap II 2021

Sumber: https://www.kompas.com