LOWONGAN Kerja Tracer Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelombang 2 Syarat D3, Batas Akhir 12 Agustus. Dinkes DKI Jakarta membutuhkan tenaga tracer Covid-19 di Posko Satgas Kelurahan di Jakarta gelombang kedua.

Lowongan kerja Dinas Kesehatan DKI Jakarta dibuka. Seperti diketahui, Jakarta memiliki 267 kelurahan.



LOWONGAN Kerja Tracer Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelombang 2 Syarat D3, Batas Akhir 12 Agustus

Syarat Lowongan Kerja di Dinas Kesehatan DKI untuk tenaga tracer adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan minimal D3 kesehatan.

2. Diutaman memiliki pengalaman melakukan tracing (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan).

3. Pernah mengikuti pelatihan (optional).

4. Bersedia bekerja di wilayah DKI Jakarta.

5. Tidak terlibat project tracing dari instansi mana pun.

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

6. Berusia 20-40 tahun.

7. Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kormobid penyakit.

8. Memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

9. Sudah divaksin Covid-19.

10. Bersedia dikontrak sampai masa yang sudah ditentukan.




Pendaftaran ujian tertulis dan informasi lebih lanjut, silakan kunjungiu link berikut ini.

https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen atau LINK Pendaftaran

Lamaran atau pendaftaran ditunggu sampai dengan Kamis (12/8/2021) pukul 12:00 WIB.

LOWONGAN Kerja Tracer Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelombang 2 Syarat D3, Batas Akhir 12 Agustus
Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid