DAFTAR NAMA Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3, Cek BLT di e-form BRI & e-form BNI. Cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id dan informasi seputar BLT UMKM tahap 3 kapan dimulai.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) sudah mulai disalurkan kepada masyarakat.



DAFTAR NAMA Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3, Cek BLT di e-form BRI & e-form BNI

Seperti diketahui, tujuan pemberian bantuan UMKM 2021/Banpres BPUM/BLT UMKM 2021 ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda negeri.

Selain cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id dan BLT umkm tahap 3 kapan dimulai, simak juga jadwal pencairannya.

Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar bantuan umkm

Selain cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id dan BLT umkm tahap 3 kapan dimulai, simak juga jadwal pencairannya.

lalu apakah yang sudah dapat bantuan UMKM tahap 2 bisa dapat lagi di tahap 3? simak ulasannya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

“Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota,” jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.




Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum dan link e-form BNI http://banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id)

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, PT Bank Rakyat Indonesia tbk, dan Bank Mandiri.

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Baca Juga :  Link Nonton Resmi Shaman King Flowers Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation Beserta Sinopsis Lengkap

“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka,” kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya,” sambungnya.

Berikut langkahnya:

1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi nomor KTP;

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;

4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.



Simak cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 dengan cek NIK KTP elektronik

– Masuk ke laman http://http://banpresbpum.id

– Isi nomor KTP

– Pilih Cari

– Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Cara dan link daftar UMKM online 2021 lewat HP

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Nama lengkap

– Alamat tempat tinggal

– Bidang usaha

– Nomor telepon.

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

– WNI

– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 25 Maret 2024 Terbaru

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK  tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pencairan BLT UMKM tahap 3

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyerahka secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di halaman depan Istana Merdeka, Jumat (30/7/2021).

Penyerahan BLT UMKM yang dilakukan Presiden Jokowi ini menandai pencairan BPUM yang dimulai hari ini.

Dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan mengenai BPUM yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku UMKM.

“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Jokowi, banpres ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Tanah Air. Adapun, pembagiannya dimulai pada Jumat hari ini.

“Mulai dibagikan pada hari ini.

Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” ujar Jokowi

Seperti diketahui, Pemerintah telah meluncurkan program Banpres BPUM/BLT UMKM 2021 atau Bansos UMKM untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia.




Tujuan pemberian bantuan UMKM 2021/Banpres BPUM/BLT UMKM 2021 ini sendiri adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda negeri.

BLT UMKM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini dan dikenal dengan BLT UMKM 2021/Banpres BPUM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

“Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Itulah tadi informasi seputar cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id dan BLT UMKM tahap 3 kapan dimulai, simak juga jadwal pencairannya.

DAFTAR NAMA Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3, Cek BLT di e-form BRI & e-form BNI

Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/10/daftar-nama-penerima-bantuan-umkm-2021-tahap-3-dan-kapan-dimulai-cek-blt-di-e-form-bri-e-form-bni?page=all