Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Cek Cara Daftar, Link Daftar Dibuka Sampai Februari 2024. Hal tersebut diumumkan BPJS melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri pada Minggu (31/12/2023).
Merujuk laman tersebut, pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi kantor cabang/kantor kabupaten/kedeputian wilayah/kantor pusat yang dilamar dan/atau lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan, atau sesuai aspirasi pelamar.
“Bagi peminat atau pelamar silakan drop surat lamaran di link yang tertera,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Cek Cara Daftar, Link Daftar Dibuka Sampai Februari 2024
BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja sebagai karyawan kontrak pada Januari-Februari 2024. Informasi lowongan kerja BPJS Kesehetan dapat disimak secara online melalui tautan https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan mempunyai 1 kantor pusat, 12 kantor kedeputian, 126 kantor cabang, dan 389 kantor kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Link lowongan kerja BPJS Kesehatan
Pelamar dapat mengetahui informasi mengenai lowongan kerja BPJS Kesehatan, mulai dari syarat dan cara mendaftar, secara online.
Lowongan kerja BPJS Kesehatan tersedia hingga Rabu (28/2/2024). Simak link lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024 berikut ini:
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Cek Cara Daftar, Link Daftar Dibuka Sampai Februari 2024
Syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa syarat bagi pelamar yang ingin mengajukan lamaran pekerjaan. Bila diterima, pelamar akan bertanggung jawab atas kegiatan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya.
Mereka juga akan melaksanakan pedoman kerja yang ditetapkan oleh organisasi.
Simak syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024 berikut ini:
- Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)
- Berusia maksimal 25 tahun
- Belum menikah
- Pendidikan minimal D-3 semua jurusan
- Akreditas Perguruan Tinggi minimal B/Baik
- IPK Minimal 2,75
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan (termasuk kantor kabupaten/kota).
Pelamar yang ingin mengetahui lokasi kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dapat menyimak daftarnya melalui link di bawah ini:
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Cek Cara Daftar, Link Daftar Dibuka Sampai Februari 2024
Dokumen lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024
Pelamar juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen ketika mengajukan lamaran pekerjaan.
Berikut daftar selengkapnya:
- CV
- KTP
- Bukti akreditasi perguruan tinggi
- Ijazah pendidikan terakhir
- SKCK
- Screenshot foto selfie di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diunggah di feed Instagram dengan caption bertema Transformasi Mutu Layanan yang menceritakan pengalaman mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Sertakan juga tagar #MakinMudah #MakinCepat #SemuaSetara dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri. (Pastikan akun Instagram tidak dikunci).
BPJS Kesehatan mengingatkan pelamar supaya mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk .pdf.
Dokumen tersebut dapat disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb) dan lampirkan link cloud tersebut pada kolom yang telah disediakan saat mengisi formulir pendaftaran.
BPJS Kesehatan juga mengimbau supaya tautan cloud yang dilampirkan tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki link-nya.
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Cek Cara Daftar, Link Daftar Dibuka Sampai Februari 2024
Cara melamar lowongan pekerjaan BPJS Kesehatan 2024
Pelamar dapat mengklik “Apply” setelah membaca dan memahami syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan. Pelamar dapat login menggunakan akun Google Mail atau LinkedIn. Jika sudah isi data yang diminta sampai tahapan terakhir. Data yang diminta, seperti gaji, pengalaman organisasi dan pelatihan, CV, hingga portofolio.
SEJARAH BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Dasar pendirian beroperasinya BPJS Kesehatan adalah pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Namun, cikal bakal jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu. Ia mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat. Kondisi saat itu, kepesertaannya baru mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.
Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari munculnya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 Tahun 1968 Tentang Peraturan Pemelihaaraan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta anggota keluarganya, pada tanggal 15 Juli 1968. Atas dasar tersebut, maka tanggal 15 Juli 1968 dimaknai sebagai hari lahir BPDPK yang merupakan cikal bakal BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam perjalanan BPDPK, Pemerintah saat itu menginginkan cakupan kepesertaan terus diperluas dan tidak berhenti sampai pada pemeliharaan kesehatan pegawai negeri saja. Selain itu skema BPDPK yang masih menganut sistem fee for service dirasa memberatkan dana jaminan kesehatan saat itu. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. Atas dasar tersebut, BPDPK berubah status dari sebuah badan penyelenggara yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perum Husada Bhakti (PHB). PHB bertugas meningkatkan program jaminan dan pemeliharaan kesehatan bagi para peserta yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarga mereka. Harapannya PHB sebegai perusahaan dapat dikelola secara lebih profesional mengelola sebuah program asuransi, dalam hal ini asuransi sosial.
Di era PHB, perusahaan ini terus memperkuat sistem dan program yang berkiblat pada prinsip pengelolaan asuransi sosial. Misalnya diterapkan konsep managed care, dengan sistem ini diharapkan pelayanan kesehatan bermutu diberikan kepada peserta dengan biaya yang efektif dan efisien. Di era ini sistem klaim perserorangan dan fee for service dihapus, dan mulai diterapkan sistem kapitasi di Puskesmas dan sistem paket di rumah sakit. PHB juga memperkuat sistem rujukan, menerapkan konsep dokter keluarga, dan pertama kali menerapkan konsep Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang menjadi cikal bakal Formularium Nasional yang saat ini digunakan dalam Program JKN. Alhasil di era PHB, perusahaan ini mengalami penghematan dana jaminan kesehatan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan saat masih menjadi BPDPK.
Kinerja PHB yang baik, menginisiasi pemerintah untuk memperluas ruang gerak PHB melalui pelbagai program. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992, PHB berubah menjadi PT Askes (Persero), selain peserta existing, cakupan kepesertaannya mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta.
Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan PT Askes (Persero) sudah mencapai lebih dari 76 juta jiwa serta jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama terus meningkat, cakupan manfaat pun semakin luas termasuk menjamin penyakit berbiaya katastropik. PT Askes (Persero) juga terus mempersiapkan diri untuk memperkuat SDM, infrastruktur dan sistem informasi manajemen dalam rangka bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sebagai komitmen dalam implementasi UU SJSN dan UU BPJS yang harus diimplementasikan pada 1 Januari 2014. Hal inilah yang menjadi cikal bakal pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sumber :