Kuota Internet Gratis bagi Pelajar dan Pengajar akan Disalurkan Tiap Tanggal 11-15. Peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang perkuliahan akan mendapatkan bantuan kuota data internet gratis pada tahun 2021.

Kuota Internet Gratis bagi Pelajar dan Pengajar akan Disalurkan Tiap Tanggal 11-15

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan kebijakan bantuan kuota internet akan diberikan selama tiga bulan sejak Maret 2021.



Adapun besaran kuota memiliki perbedaan di setiap jenjangnya. Peserta didik PAUD mendapat kuota internet sebesar 7 GB/bulan.

Kemudian siswa tingkat SD, SMP, dan SMA mendapatkan 10GB/bulan. Lalu pendidik atau pengajar PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapatkan 12 GB/bulan. Sementara mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Nadiem mengungkapkan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum.

Sehingga dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Kecuali, laman dan aplikasi yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa




Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Sementara itu dikutip dari laman setkab.go.id, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.



Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru




Untuk peserta didik pada PAUD  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD  dan jenjang pendidikan  dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.



Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Bantuan Kuota Internet 2020 Dinilai Tepat dan Bermanfaat

Sementara itu, merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.

Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.



Bantuan kuota data internet mendapat respons positif dari pendidik dan peserta didik.

Kuota Internet Gratis bagi Pelajar dan Pengajar akan Disalurkan Tiap Tanggal 11-15

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/02/kuota-internet-gratis-bagi-pelajar-dan-pengajar-akan-disalurkan-tiap-tanggal-11-15-selama-3-bulan?page=3