Presiden Jokowi Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, Simak Beberapa Aturan Penting Ini. Presiden Jokowi telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri1443 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, Simak Beberapa Aturan Penting Ini

Presiden Jokowi mengatakan, keputusan terkait cuti bersama ini akan diatur lebih detail melalui surat keputusan bersama menteri terkait. Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.

Menurut Presiden Jokowi, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

3 Aturan Penting Menghadapi Ramadan Dan Lebaran Idul Fitri

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).

  1. Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.Kebijakan kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.
  2. Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.
  3. Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.

Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Seluruh masyarakat harus selalu waspada demi kesehatan bersama. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu memakai masker pada saat di tempat umum atau kerumunan.

Presiden Jokowi Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, Simak Beberapa Aturan Penting Ini

Sumber

https://www.presidenri.go.id

https://www.cnnindonesia.com