Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini. Berdasarkan surat tersebut, masa pendaftaran PPPK 2023 diperpanjang karena tingginya trafik pendaftaran di sistem SSCASN sehingga memengaruhi portal pendaftaran. Perubahan jadwal pendaftaran turut berimbas pada penyesuaian jadwal PPPK 2023 keseluruhan.

Jadwal PPPK 2023 terbaru mengalami perubahan sesuai Surat Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. Pendaftaran PPPK 2023 diperpanjang sampai 11 Oktober 2023 bagi pendaftar PPPK guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan.

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Semula berakhir 9 Oktober menjadi 11 Oktober 2023.

Demikianlah surat yang diterbitkan oleh BKN dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, dikutip CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023).

“Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir,” tulis BKN.

“Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian.”

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

BKN mencatat berdasarkan data statistik pelamar pagi ini, sudah ada 1.134.112 calon pelamar untuk formasi CPNS yang sudah membuat akun di sscasn.bkn.go.id. Namun, yang masih submit dan akhiri pendaftaran masih berkisar 55%.

Kondisi untuk formasi PPPK tak jauh berbeda. Untuk pelamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan, jumlah orang yang sudah membuat akun sebanyak 401.118, tetapi yang masih submit sebanyak 69%. Selain itu pelamar formasi PPPK Guru tercatat sudah membuat akun sebanyak 431.538 dan yang submit sudah sekitar 90%.

Terakhir untuk pelamar formasi PPPK Teknis, jumlah pelamar membuat akun sebanyak 738.865, tetapi yang submit masih sebanyak 49% pelamar.

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Baca Juga :  Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak: Faktor Risiko, Pengobatan, dan Pencegahan

Dikutip dari lampiran II Surat Plt BKN tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023, berikut jadwal PPPK 2023 terbaru.

  • Pengumuman seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September – 11 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September – 14 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November – 4 Desember
    2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November – 6 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November – 9 Desember
    2023
  • Pengumuman kelulusan: 6 – 15 Desember 2023
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024

Selamat menyiapkan diri untuk Seleksi Kompetensi dan dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Baca Juga :  FFWReward 2024.com : Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Hadiah dan Manfaatnya

Kedudukan PPPK adalah:

  1. Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya)
  2. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi
  3. Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK
  4. Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan
  5. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  6. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  7. Gaji berdasarkan perundang-undangan
  8. Dalam menjalankannya tugasnya PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS
  9. Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir publik (banyak Instansi yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK, termasuk di dalamnya perbedaan Seragam) seperti salah satu Kabupaten : https://drive.google.com/file/d/1APQ6F9sVSuTFTQTk-f3amlw1sXoXNys6/view https://drive.google.com/file/d/1y9ReyKu1HtNU8hxLuaeq4U9ur2TZnF0g/view

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Apa itu PPPK?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Gaji PPPK

 

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.(screenshoot)

UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Baca Juga :  Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak: Faktor Risiko, Pengobatan, dan Pencegahan

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Tunjangan PPPK

PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan PPPK, meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Ada pun, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Jadwal Terbaru PPPK 2023 Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Cek Link Berikut Ini

Sumber : https://www.detik.com