Hari Tata Ruang Nasional, Pada Tanggal 8 November. Keputusan menetapkan Hari Tata Ruang Nasional pada setiap 8 November itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.

Dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah, telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang setiap tanggal 8 November sejak tahun 2008 lalu.

Hari Tata Ruang Nasional, Pada Tanggal 8 November

Dengan pertimbangan hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 25 November 2013 lalu, telah memutuskan  tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional.

Baca Juga :  Soal Latihan Tes OJK dan Kunci Jawaban Lengkap 2024

“Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur,” tegas Diktum Kedua Keppres tersebut.

Dalam Keppres itu juga disebutkan, bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Hari Tata Ruang Nasional, Pada Tanggal 8 November

Sumber : https://kominfo.go.id/