Diskon PPn Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun. Rumah tapak dan rumah susun seharga di atas 2 miliar rupiah hingga maksimal 5 miliar rupiah diberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPn sebesar 50%.

Diskon PPn Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun

Waktu relaksasi Pajaka Pertambahan Nilai bagi rumah seharga 2 milyar keatas ini berlaku selama 6 bulan yaitu mulai Maret hingga Agustus 2021.



Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung PPN properti 50 persen untuk kategori properti dengan harga di atas Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar. Sri Mulyani menjelaskan, properti yang ditanggung PPN-nya oleh pemerintah hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan.

Tujuan diberlakukannya relaksasi PPn untuk rumah seharga 2 milyar rupiah hingga 5 milyar rupiah ini adalah untuk menstimulus masyarakat untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun.



Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengungkapkan ada total sebanyak 9.000 pasokan unit rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar yang hingga saat ini belum terserap oleh pasar. Stok pasokan 9.000 unit rumah ini telah dibangun oleh pengembang sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Diskon PPn Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun

Sumber : https://www.kompas.com/

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa