Siapa Saja Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa. Islam merupakan agama yang sesuai fitrah manusia. Selain itu, agama ini juga memudahkan insan yang menganutnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Alquran. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS al-Baqarah: 185).

Siapa Saja Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Kemudahan juga berlaku kala bulan suci Ramadhan. Puasa merupakan suatu kewajiban dalam satu bulan penuh Ramadhan. Akan tetapi, ada beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi terten­tu dibolehkan tidak berpuasa kala Ramadhan. Mereka itu adalah sebagai berikut.



1. Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.

Orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya. Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.

Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib mengqadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.

Baca Juga :  Makanan Untuk Penyakit Jantung dan Stroke Untuk Pria

Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.



2. Musafir.

Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa. Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.

Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.

Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.

Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF




3. Orang yang sudah tua renta

Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Ulama ijma akan hal ini.Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

4. Wanita hamil dan menyusui

Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.

Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qadha, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.



Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup mengqadha tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.Sebagian ulama madzhab juga berpendapat bagi mereka qadha dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib qadha saja tanpa fidyah.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

5. Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya :

Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.

Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.




Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.

Siapa Saja Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Source muslim.or.id