SobatPhi, Dampak bullying dapat mengancam setiap pihak yang terlibat, baik anak- anak yang di-bully, anak-anak yang mem-bully, anak-anak yang menyaksikan bullying, bahkan sekolah dengan isu bullying secara keseluruhan.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying.

Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan psikologis/mental.

Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri dan sebagainya.

Dampak Bullying

  • Dampak bagi korban
  1. Depresi dan marah,
  2. Rendahnya tingkat kehadiran dan rendahnya prestasi akademik siswa,
  3. Menurunnya skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis siswa.
  • Dampak bagi pelaku
  1. Pelaku memiliki rasa percaya diri yang tinggi dengan harga diri yang tinggi pula,
  2. Cenderung bersifat agresif dengan perilaku yang pro terhadap kekerasan,
  3. Tipikal orang berwatak keras, mudah marah dan impulsif,
  4. Toleransi yang rendah terhadap frustasi.
  5. Memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berempati terhadap targetnya.
  6. Dengan melakukan bullying, pelaku akan beranggapan bahwa mereka memiliki kekuasaan terhadap keadaan.
  7. Jika dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat menyebabkan terbentuknya perilaku lain berupa kekerasan terhadap anak dan perilaku kriminal lainnya.
  • Dampak bagi siswa lain yang menyaksikan bullying (bystanders).
Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Jika bullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka para siswa lain yang menjadi penonton dapat berasumsi bahwa bullying adalah perilaku yang diterima secara sosial.

Dalam kondisi ini, beberapa siswa mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.

Jangan lupa streaming terus di www.phiradio.net. Gaya – Juara.

Sumber :kemenpppa.go.id

 

 

Baca Juga :  Soal Latihan Tes OJK dan Kunci Jawaban Lengkap 2024