Daftar Online Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 www.depkop.go.idUntuk daftar bantuan UMKM 2021, Anda tinggal buka dan login link www.depkop.go.id. Link www.depkop.go.id membantu Anda untuk bisa mendaftar Bantuan UMKM 2021. Anda juga bisa mengetahui cara cek bantuan BPUM E From BRI dalam artikel ini secara online.

Daftar Online Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 www.depkop.go.id

Bantuan UMKM 2021 yang disebut BLT UMKM atau BPUM 2021 sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021. Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.



Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta. BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM. Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.



Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

  1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP
  3. Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

  1. Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
  2. Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
  3. Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
  4. Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Solusi



Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online. Semuanya dilakukan secara manual.

Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024



Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran. Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini. Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan. Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah. Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.



Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya. Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan. Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu. Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan. Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun. Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Daftar Online Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 www.depkop.go.id