Cek Nama Link Penerima bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Segera Akses!. BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022 adalah program yang ditujukan khusus kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta/bulan. Bantuan ini adalah salah satu langkah pemerintah menekan dampak kenaikan harga BBM.

Website untuk cek penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id sudah bisa diakses oleh masyarakat. Sebelumnya link untuk mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji itu mengalami error saat dibuka.

Cek Nama Link Penerima bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Segera Akses!

Besaran dana BSU 2022 ini adalah sejumlah Rp 600 ribu untuk satu kali pencairan. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan ada 5.099.915 orang yang terdata sebagai calon penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan untuk tahap I 2022.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair

Cara Cek Penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan.go.id

Untuk mengecek apakah nama kamu masuk sebagai penerima BSU.BPJSketenagakerjaan, simak langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser
  2. Scroll ke bagian bawah hingga muncul bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  3. Isi data diri berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap dan lahir sesuai KTP. Isi juga kolom nama ibu kandung 2 kali, Nomor Handphone dan email aktif sebanyak 2 kali.
  4. Cek kembali nomor HP dan email dan pastikan semuanya aktif untuk mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Klik tombol “Lanjutkan“.

Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk dalam penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan atau tidak.

Cek Nama Link Penerima bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Segera Akses!

Kriteria Penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan 2022

Agar bisa termasuk dalam daftar penerima BSU.BPJSKetenagakerjaan 2022 ini, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Hal itu telah diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Cek Nama Link Penerima bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Segera Akses!

Sumber : www.detik.com/