BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap II Hangus Tinggal 3 Hari Lagi Buruan Cairkan di BRI. Salah satu bantuan yang dilanjutkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan agar para pelaku UMKM bisa bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19. Namun, perlu diingat, batas akhir pencairan BLT UMKM Tahap II ini akan berakhir 3 hari lagi lho!

BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap II Hangus Tinggal 3 Hari Lagi Buruan Cairkan di BRI

“Bagi pelaku usaha mikro, bukan atau nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis BRI melalui akun Instagramnya @bankbri_id.



Biar tidak ketinggalan, segera cek nama Anda di https://eform.bri.co.id/bpum. Dari website itu, para pelaku UMKM bisa mengetahui apakah ikut mendapat bantuan tersebut atau tidak.

Berikut cara lengkap cek BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap II Hangus Tinggal 3 Hari Lagi Buruan Cairkan di BRI:

  1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Ketik Nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak
Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, wajib melakukan verifikasi secepatnya. Selanjutnya, banpres tersebut bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta diterima 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2020. Bantuan diberikan melalui transfer rekening, sedangkan bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan bank saat verifikasi.

Tahap verifikasi dan pencairan, tentunya hanya bisa dilakukan setelah cek di situs https://eform.bri.co.id/bpum seperti instruksi di atas.

Untuk diketahui, BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah dana hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman atau kredit. Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.



Cara Mendaftarkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Tidak semua orang bisa mendapat BLT UMKM tersebut. Berikut syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Jika sudah memenuhi syarat, cara mendapat bantuan modal UMKM harus diusulkan oleh:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.




Barulah setelah itu, pelaku UMKM bisa mengecek ke laman eform.bri.co.id/bpum apakah termasuk yang menerima BLT UMKM Tahap II ini atau tidak. Sekaligus, untuk mengetahui apakah perlu datang ke kantor cabang bank atau tidak untuk mencairkan dana bantuan tadi.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun

Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan “Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM…. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP.”

Sedangkan jika belum mendapatĀ BLT UMKMĀ Tahap II maka akan muncul tulisan “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” tulis pengumuman tersebut. Selamat mencoba!