Berikut Jenis Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Apakah Motor Kamu?. Salah satu kajian pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) pada mesin. Pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sedang mengkaji mekanisme pembelian BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, kemungkinan pembatasan BBM Pertalite dan Solar subsidi ini diterapkan per 1 Agustus 2022, setelah peraturannya dikeluarkan Pemerintah.

Per 1 Agustus direncanakan bakal diterapkan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. Selain mobil tertentu, Pemerintah juga akan membatasi motor-motor untuk mengonsumsi Pertalite.

Berikut Jenis Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Apakah Motor Kamu?

Adapun kajian tersebut dijelaskan Anggote Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman. Ia, hal ini masih dalam tahap pengkajian sehingga belum diputuskan secara resmi.

“Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya,” jelasnya mengutip Kompas.com.

Saleh menyebut untuk motor kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc. Meski belum diputuskan, tentunya menarik untuk mencari tahu motor apa saja yang bermesin di atas 250 cc.

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Berikut Jenis Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Apakah Motor Kamu?

PT Pertamina melalukan uji coba pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan mendaftar dulu di MyPertamina. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menyebut kalau dengan pemberlakuan itu ada beberapa kendaraan yang dilarang.

Di mana aturan ini berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Namun, Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.

Berdasarkan kajian BPH Migas tersebut, motor yang dilarang beli Pertalite termasuk dalam kelas premium dan berkapasitas mesin besar.

“Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi,” kata Nicke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, kemarin.

Berikut Jenis Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Apakah Motor Kamu?

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Dalam pemaparan yang disampaikan Nicke, ada bocoran ketentuan kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite. Motor-motor 250 cc ke atas dilarang membeli Pertalite.

“Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah,” tulis pemaparan Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Jadi, motor-motor dengan mesin 250 cc ke bawah tetap bisa mengisi Pertalite. Sementara motor 250 cc ke atas dilarang beli Pertalite. Apalagi motor 250 cc ke atas rata-rata memiliki rasio kompresi mesin yang tinggi sehingga tidak cocok jika menggunakan BBM jenis Pertalite.

Namun, menurut Nicke, jenis kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite masih digodog oleh pemerintah. Jenis sepeda motor 250 cc ke bawah itu baru sebatas usulan.

Sementara itu, untuk membeli Pertalite, nanti pemilik kendaraan harus mendaftarkan kendaraannya di situs MyPertamina. Sementara untuk transaksinya bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai dengan menunjukkan QR Code yang didapat setelah mendaftar. QR Code bisa dicetak/print-out atau ditunjukkan secara digital. Jadi nggak harus pakai HP canggih untuk beli Pertalite.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Berikut Jenis Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Apakah Motor Kamu?

Sementara itu, pembatasan Pertalite ini diprediksi akan menurunkan volume Pertalite sebesar 1,78 juta kiloliter menjadi 26,71 juta kiloliter. Namun, mengingat kuota yang ditetapkan hanya sebesar 23,05 juta kiloliter, masih terdapat potensi over kuota sebesar 3,67 juta KL (potensi kerugian karena kompensasi yang tidak diganti sebesar Rp 20,65 triliun).

Sumber :