Aturan Lengkap soal Disiplin PNS Terbaru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, terdapat sebanyak 13 perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94.2021.

Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi abdi negara termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.



Aturan Lengkap soal Disiplin PNS Terbaru

“Pertama, adanya pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Kedua, penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut, pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Berikutnya, tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

Keempat, tingkat hukuman disiplin PNS yang terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa




Kelima, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Aturan Lengkap soal Disiplin PNS Terbaru

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Sumber : liputan6.com