Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024. Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mengharuskan instansi pemerintah mempunyai dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2024 atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, para pegawai non ASN perlu melakukan cek atau pendataan.

Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Badan Kepegawaian Negara akan segera melakukan pencatatan tenaga honorer yang bukan ASN pada tahun 2024. Hal ini merupakan kabar baik bagi para tenaga honorer yang akan memberikan gambaran posisi data mereka dalam pencatatan non ASN. Kegiatan ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK dan PNS yang telah diperluas hingga tanggal 28 November 2023, mengelompokkan pegawai di institusi pemerintah ke dalam dua kategori, yakni PNS dan PPPK.

Pencatatan non ASN termasuk data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang ada dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintahan. Informasi ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai Pencatatan Tenaga Non ASN di Sekretariat Pemerintah.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

Untuk memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar, tenaga honorer dapat mengunjungi website resmi pencatatan non-ASN melalui pencatatan-nonasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, serta diakses oleh semua tenaga non-ASN/tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Adapun pegawai yang harus melakukan pendataan ini adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan pegawai non ASN telah bekerja pada instansi pemerintah.

Tujuan pendataan ini dilakukan dalam memastikan data para pegawai sudah sesuai. Lantas, bagaimana cara cek data non ASN ini? Simak langkahnya berikut ini!

  1. Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Klik “Instansi” yang dituju
  3. Klik “Pengumuman”
  4. Kemudian website akan menampilkan halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”
  5. Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Pegawai yang Harus Melakukan Pendataan Non ASN 2024

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Alur Pendataan Non ASN 2024

  1. Data pegawai akan didaftarkan oleh admin instansi setelah persyaratan pendataan non ASN telah terpenuhi.
  2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non ASN yang didaftarkan.
  3. Setelah didaftarkan instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di laman BKN.
  4. Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN.
  5. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.
  6. Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan.
Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Syarat untuk tenaga honorer agar terdaftar dalam pencatatan non ASN:

  • Menerima honorarium dengan pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Itulah cara cek data pegawai non ASN sesuai instruksi dari BKN. Yuk segera lakukan pendataan bagi yang belum terdaftar datanya!

Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Sumber : https://www.detik.com/