Aturan Baru PPKM, Naik Pesawat Cukup Dengan Antigen. Penerapan PPKM selama dua pekan mulai 2-15 November 2021 memperbarui kembali beberapa aturan. Salah satunya adalah masyarakat yang ingin naik pesawat cukup dengan antigen.

Aturan Baru PPKM, Naik Pesawat Cukup Dengan Antigen

Syarat penerbangan saat ini sudah diperbarui oleh pemerintah. Yakni para penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan. Sebelumnya pemerintah memberlakukan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan udara.

Ketentuan baru PPKM pada periode 2-15 November 2021 berlaku di semua daerah Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 3, Level 2, ataupun Level 1.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menandatangani aturan ini.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Poin-poin aturan yang diperbaharui pada 2 November 2021 ini, mengatur perjalanan pesawat yang mengharuskan vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan hal tes negatif COVID-19.

Penerbangan Antar Bandara di Jawa-Bali

Para penumpang yang hendak melakukan perjalanan antar bandara di dalam negeri, wajib menunjukkan vaksin dosis pertama. Selain itu perjalanan udara juga mengatur tentang tes rapid antigen maupun RT-PCR dengan hasil negatif COVID-19 untuk penumpang yang hendak bepergian.

Sample RT-PCR setidaknya diambil dalam jangka waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Siapkan pula surat keterangan atau bukti minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat keberangkatan.

Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis kedua, dapat menujukkan surat keterangan tersebut bersama tes rapid antigen negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Pemerintah juga menghimbau selama melakukan aktivitas di tempat umum, masyarakat tidak kendor dalam menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Aturan Baru PPKM, Naik Pesawat Cukup Dengan Antigen

Sumber: Kompas.com