BANDUNG, DISDIK JABAR  Ujian sekolah akhir semester genap/untuk kelulusan tidak boleh dilakukan dalam bentuk tes dengan mengumpulkan siswa di sekolah. Alternatifnya, ketentuan ujian kelulusan dan ujian kenaikan kelas di seluruh jenjang pendidikan dengan cara ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ketentuan Ujian Kelulusan dan Ujian Kenaikan Kelas di Seluruh Jenjang Pendidikan

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Namun, ketentuan itu pun berlaku bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.

Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 22 Februari 2024 Terbaru



Pada surat edaran itu pun dijelaskan ketentuan ujian kelulusan bagi peserta didik di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama/sederajarat, dan sekolah menengah atas/sederajarat serta sekolah menengah kejuruan/sederajat.

Untuk kelulusan SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, V, dan VI semester gasal). Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan.

Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas IX dan XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Ketentuan Ujian Kelulusan

Kemudian, untuk ketentuan kelulusan ujian SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Sedangkan nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca Juga :  Data Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

Hal tersebut pun berlaku untuk ujian kenaikan kelas bagi seluruh siswa di berbagai jenjang. Pelaksanaan ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, tidak boleh dilakukan dengan mengumpulkan siswa. “Ujian harus dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas Nadiem dalam surat edaran tersebut.

Sumber : disdik.jabarprov.go.id

Baca Juga :  Makanan Untuk Penyakit Jantung dan Stroke Untuk Pria