Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek 5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Kenaikan. Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu. Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek 5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Kenaikan
Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk orang kaya dengan golongan pelanggan rumah tangga daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas naik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Selain itu, tarif listrik golongan sektor pemerintah juga turut naik. Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan tertentu, mulai 1 Juli 2022. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik hanya dilakukan pada sebagian golongan pelanggan non-subsidi. Pelanggan dengan ekonomi mampu seharusnya tidak mendapat bantuan tarif listrik dari pemerintah.
“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan, dikutip dari laman PLN, 13 Juni 2022.
Dengan kata lain, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan tarif listrik dari pemerintah.
Lantas, siapa saja pelanggan yang akan merasakan kenaikan tarif listrik 1 Juli nanti?
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek 5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Kenaikan
5 golongan pelanggan yang akan alami tarif listrik naik
Menurut Darmawan, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.
Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Berikut kategori pelanggannya:
- Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
- Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
- Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
- Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA
- Pemerintah P3.
Pelanggan rumah tangga baik R2 maupun R3, tarif listrik menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari yang semula Rp 1.114,74 per kWh.
Masih dari laman resmi PLN, diketahui bahwa jumlah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 ke atas hanya sebanyak 2,5 persen dari total pelanggan PLN.
Total rumah tangga mampu sebesar 2,09 juta dengan rincian sekitar 1,7 juta pelanggan R2 dan sekitar 316.000 pelanggan R3.
Adapun pelanggan pemerintah, hanya berjumlah kurang lebih 373.000 pelanggan atau 0,5 persen.
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek 5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Kenaikan
Golongan lebih kecil tidak naik
Khusus pelanggan PLN dengan daya 450 VA sampai 900 VA, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, yakni 1.300 VA dan 2.200 VA juga tidak akan merasakan kenaikan tarif dasar listrik.
Kompensasi berupa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik juga dirasakan oleh pelanggan bisnis dan industri.
Darmawan mengatakan, pemberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik hanya untuk golongan masyarakat mampu dan pemerintah, sekaligus bertujuan melindungi masyarakat kecil.
Langkah ini juga membantu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, karena subsidi dan kompensasi listrik hanya diberikan kepada yang berhak.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek 5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Kenaikan
Tarif listrik tidak naik dari 2017
Penuturan Darmawan, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN.
Pada 2017 sampai 2021, pemerintah bahkan telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun untuk mencegah kenaikan tarif.
Selama kurun waktu tersebut, kelompok masyarakat mampu yakni pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA ikut menerima kompensasi dalam jumlah besar.
Sepanjang 2017-2021, terhitung total kompensasi untuk golongan rumah tangga tersebut mencapai Rp 4 miliar.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik,” ungkap Darmawan.
Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dollar AS, menurutnya berakibat kenaikan BPP sebanyak Rp 500 miliar.
“Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” imbuhnya.
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek 5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Kenaikan
Sumber :
- kompas.com
- tribunnews.com
- sindonews.com