Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum. Keputusan pencairan kembali BLT UMKM 2022 disampaikan melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, beberapa waktu lalu.

Namun, beda dengan BLT UMKM 2021, BLT UMKM 2022 ini dikhususkan untuk tiga kelompok masyarakat, yakni Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022 berlanjut di tahun 2022 setelah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut rencana, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, diakan dimulai pada kuartal pertama 2022.

Data Pemerintah, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu. Simak cara cek bantuan UMKM 2021 tahap 3 dan tahap 4 serta BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum.

Adapun syarat yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2020, adalah:

1. WNI

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan

4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.***

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

Selain cara cek penerima Bantuan UMKM 2021 atau BLT UMKM 2022 di link eform.bri.co.id/bpum  dan info UMKM 2021 tahap 3 kapan cair, simak juga persyaratannya.

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .

Baca Juga :  Link Nonton Streaming Avatar The Last Airbender Live Action Netflix

Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Cara lain daftar BLT UMKM 2022

Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

Tahap 3 dan 4 sudah mulai dicairkan sejak November 2021

BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta ini kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.

Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun

Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Nama lengkap

– Alamat tempat tinggal

– Bidang usaha

– Nomor telepon.

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

– WNI

– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK  tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 22 Februari 2024 Terbaru

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

tribunnews.com