Syarat Dapat BLT UMKM 2021? Cek di Sini. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM bergulir lagi. Bantuan ini mulai dijalankan Maret 2021. Namun bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat Dapat BLT UMKM 2021? Cek di Sini

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. BLT UMKM dapat digunakan para pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal. Selain juga untuk menambah ragam barang dagangan atau memperluas usaha.



Pada saat diluncurkan, BPUM diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil. Jokowi menambahkan, pemerintahannya telah meluncurkan dalam 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil, mulai dari subsidi bunga sudah, insentif pajak untuk UMKM, hingga kredit modal kerja yang baru.

Baca Juga :  Kode Kupon The Spike Volleyball Story 25 Maret 2024 Terbaru

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM ini, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar selalu update informasi BLT UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Bagi yang mau mendapat BLT UMKM, perhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:

A. Syarat BLT UMKM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar BLT UMKM

Cara daftar bantuan BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon




3. Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.
Baca Juga :  Kode Redeem Game My Hotpot Story 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5496223/sudah-tahu-syarat-dapat-blt-umkm-2021-cek-di-sini