JADWAL SIM KELILING Yogyakarta Jumat 7 Januari 2022. Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru guna mengurus perpanjangan SIM anda terkait JADWAL SIM KELILING Yogyakarta Januari 2022 via mobil SIM Keliling untuk wilayah Yogyakarta, Update Terbaru. Persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya simak selengkapnya di bawah ini.

Kepolisian resort kota Yogyakarta menggelar pelaksanaan pelayanan perpanjangan SIM Keliling dengan jadwal lokasi dan waktu untuk bulan ini November dilaksanakan di sejumlah tempat di Yogyakarta. Untuk lokasi/ wilayah/ titik perpanjangan SIM masih mirip dan hampir sama dengan jadwal sebelum-sebelumnya.

Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif. Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta/ Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru.

JADWAL SIM KELILING Yogyakarta Jumat 7 Januari 2022

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Untuk perhatian warga disarankan untuk datang 1 jam lebih awal agar mengantri sesuai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.


JADWAL SIM KELILING Yogyakarta Jumat 7 Januari 2022

  • Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis dan Jumat pukul 09.00 Wib di depan Puro Pakualaman Yogyakarta.
  • Hari Sabtu pukul 19.00 Wib di  Alun-alun Selatan.
Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 13 Februari 2024 Terbaru

SIM di Satpas SIM di Satpas SIM Polresta Yogyakarta

Senin s/d Kamis:
Baru               : pukul 08.00 – 10.30 Wib.
Perpanjangan : pukul 08.00 – 11.00 Wib.
Jumat-Sabtu   : pukul 08.00 – 10.00 Wib.
Sedangkan untuk jam pelayanan akan dilayani sampai dengan 15.00 Wib.

SIM Corner Outlet Yogyakarta

Layanan SIM Corner

    1. SIM Corner adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
    2. SIM Corner ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM( surat ijin mengemudi) khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
    3. SIM Corner wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.
    4. SIM Samsat Corner Jogja City Mall Buka Senin – Sabtu 10.00 – 19.00
    5. SIM Samsat Corner Ramai Mall Buka Senin – Sabtu 10.00 – 19.00
    6. SIM Samsat Corner Galeria Mall Senin – Sabtu 10.00 – 19.00

Berikut ini data lokasi selengkapnya yang akan dipakai untuk melaksanakan SIM Corner Online JADWAL SIM KELILING Kota Yogyakarta.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Yogyakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Syarat Perpanjangan SIM Yogyakarta

Untuk diketahui bersama bahwa formulir mungkin hanya tersedia 100 lembar. Maka dari itu, disarankan untuk pemohon datang lebih awal karena formulir terbatas (hanya 100 lembar).

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Adapun persyaratan perpanjangan di SIM Keliling online di Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Selasa s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Biaya perpanjangan SIM

Bulan Agustus 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 14 Februari 2024 Update Terbaru Valid

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120 ribu
  • SIM BI : Rp 120 ribu
  • SIM BII : Rp120 ribu
  • SIM BI umum : Rp120 ribu
  • SIM BII umum : Rp120 ribu
  • SIM Internasional : Rp250 ribu

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

JADWAL SIM KELILING Yogyakarta Jumat 7 Januari 2022

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Yogyakarta semoga bermanfaat.

Live Streaming