SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Sabtu 5 Februari 2022. Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru guna mengurus perpanjangan SIM anda terkait SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Sabtu 5 Februari 2022 via mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor Update Terbaru. Persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya simak selengkapnya di bawah ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Sabtu 5 Februari 2022

SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung
  2. Jaksel :
    – Kampus Trilogi Kalibata
    – Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
  3. Jakbar :Mall Citraland Grogol / LTC Glodok
  4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jam pelayanan: 08.00 – 14.00

SIM Keliling Bekasi

  1. Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan Tentatif, menyesuaikan waktu, telepon Polres setempat. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
  2. Masjid Al-Ittihad, samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantargebang Jam pelayanan: 08.00 – 10.00

SIM Keliling Bogor

  1. Dan untuk lokasi SIM Keliling warga Bogor di Tan Ek Tjoan Sukasari, seberang Lippo Plaza, Kota Bogor.. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  2. Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor Jam pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB

SIM Keliling Depok

  1. Depok Twon Square, Jalan Margonda Raya
  2. Kantor Kecamatan Tapos

Jam pelayanan: Pagi 08.00 –  12.00, Sore 16.00 – 20.00

SIM Keliling Tangerang

  1. Metro Polis Tangerang
  2. Giant Palem Semi

Jam pelayanan: 08.00 – 12.00

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Biaya perpanjangan SIM

Bulan Agustus 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 10cc, kedua motor di atas 10cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120 ribu
  • SIM BI : Rp 120 ribu
  • SIM BII : Rp120 ribu
  • SIM BI umum : Rp120 ribu
  • SIM BII umum : Rp120 ribu
  • SIM Internasional : Rp10 ribu

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Info SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Sabtu 5 Februari 2022, semoga membantu ya SobatPhi. Untuk lebih lanjut, informasi mengenai SIM anda bisa lihat di link https://www.polri.go.id/layanan-sim.