JADWAL SIM KELILING Bandung Selasa 30 November 2021. Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru guna mengurus perpanjangan SIM anda terkait JADWAL SIM KELILING Bandung November 2021 via mobil SIM Keliling untuk wilayah Bandung, Update Terbaru. Persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya simak selengkapnya di bawah ini.
JADWAL SIM KELILING Bandung Selasa 30 November 2021
Kepolisian resort kota Bandung menggelar pelaksanaan pelayanan perpanjangan SIM Keliling dengan jadwal lokasi dan waktu untuk bulan ini November dilaksanakan disejumlah tempat di Bandung. Untuk lokasi/ wilayah/ titik perpanjangan SIM masih mirip dan hampir sama dengan jadwal sebelum-sebelumnya.
Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif. Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta/ Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Untuk perhatian warga disarankan untuk datang 1 jam lebih awal agar mengantri sesuai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
JADWAL SIM KELILING Bandung Selasa 30 November 2021
Selasa | 30 November 2021 | ITC Kebon Kalapa | BTC Fashion Mall, Jl Djunjunan | 09.00 WIB – Selesai |
SIM Outlet Polrestabes Bandung
Bandung Trade Centre (Basement)/BTC Mall
Jl. Djunjunan (Pasteur)
Waktu Operasional:
- Senin s/d Minggu
- 10.00 s/d selesaiCall Center SIM Keliling Kota Bandung: 022-61755575
SATPAS POLRESTABES BANDUNG
- Outlet BTC Pasteur
- Pasar Moderen Batunungal
Buka setiap hari Senin – Sabtu
Senin – Jumat: pukul 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Berikut ini data lokasi selengkapnya yang akan dipakai untuk melaksanakan SIM Corner Online JADWAL SIM KELILING Kota Bandung.
Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Bandung
Hari | Tanggal | Lokasi SIM Keliling 1 | Lokasi SIM Keliling 2 | Waktu |
---|---|---|---|---|
Senin | 29 November 2021 | BTC Fashion Mall Jl Dr. Djunjunan Pasteur. | Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 | 09.00 WIB – Selesai |
Selasa | 30 November 2021 | ITC Kebon Kalapa | BTC Fashion Mall, Jl Djunjunan | 09.00 WIB – Selesai |
Rabu | 1 Desember 2021 | BTC Fashion Mall Jl Dr. Djunjunan Pasteur | Lucky Square Jl. Antapani | 09.00 WIB – Selesai |
Kamis | 2 Desember 2021 | BTM Cicadas | BTC Fashion Mall Jl Dr. Djunjunan Pasteur | 09.00 WIB – Selesai |
Jumat | 3 Desember 2021 | ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur | Lucky Square Jl. Antapani | 09.00 WIB – Selesai |
Sabtu | 4 Desember 2021 | BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie | Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 | 09.00 WIB – Selesai |
Minggu | 5 Desember 2021 | LIBUR | LIBUR | LIBUR |
Taman PERSIB Jl Supratman Bandung
*Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Syarat Perpanjangan SIM Bandung
Untuk diketahui bersama bahwa formulir mungkin hanya tersedia 100 lembar. Maka dari itu, disarankan untuk pemohon datang lebih awal karena formulir terbatas (hanya 100 lembar).
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM Keliling online di Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Biaya perpanjangan SIM
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120 ribu
- SIM BI : Rp 120 ribu
- SIM BII : Rp120 ribu
- SIM BI umum : Rp120 ribu
- SIM BII umum : Rp120 ribu
- SIM Internasional : Rp250 ribu
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
JADWAL SIM KELILING Bandung Selasa 30 November 2021
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.