Siapa Saja 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II. Namun, identitas kesebelas konglomerat yang dimaksud tidak dibeberkan secara rinci oleh pihak Kemenkeu. Meski jumlah diatas terbilang sedikit, namun ini memberikan kontribusi cukup besar ke penerimaan negara melalui Pajak penghasilan (PPh) akhir. Dalam hal tersebut, total PPh yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp61 triliun dari 247,9 ribu wajib pajak.

Tercatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 11 orang crazy rich yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau Pengungkapan Sukarela (PPS). Para crazy rich ini adalah mereka yang mengungkapkan hartanya di atas Rp1 triliun.

Siapa Saja 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II

Tax Amnesty sendiri merupakan kesempatan dengan batas waktu bagi wajib pajak (WP) tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban bayar pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut dituntut pidana.

“Harta di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Lanjut, badan atau perseorangan dengan harta lebih dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun mencapai 705 WP dengan kontribusi sebesar 0,28% dari seluruh wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Selain itu, yang melaporkan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar mencapai 9.236 WP. Ada juga harta bersih yang dilaporkan dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar dengan jumlah 41.239 wajib Pajak.

Kemudian, harta bersih yang diungkapkan dari Rp100 juta sampai Rp1 miliar ada 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta mencapai 82.747 WP.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Siapa Saja 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II

Harta bersih paling rendah yang dilaporkan dalam program ini adalah Rp10 juta yang diikuti oleh 38.870 WP. Meski jumlah harta yang diungkapkan bisa dibilang kecil, namun Sri Mulyani sangat mengapresiasi.

“Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp 10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp 10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan,” jelas Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat program Tax Amnesty sebagai bentuk mengumpulkan penerimaan negara dari para konglomerat. Namun, untuk memenuhi kepatuhan dan kewajiban WP di Indonesia sesuai aturan.

“Jadi dalam hal ini saya nggak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya. Ini sangat saya hargai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani pun memastikan tidak akan ada kebijakan pengampunan pajak lagi ke depannya. Baik untuk format Tax Amnesty maupun PPS.

Siapa Saja 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II

“Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak,” katanya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa Ditjen Pajak akan terus melakukan perbaikan sistem agar dapat memanfaatkan data dan memberikan pelayanan dengan lebih baik bagi masyarakat wajib Pajak.

“Ditjen Pajak secara konsisten dan transparan dan akuntabel. Akan terus benahi database, complain, agar jadi institusi yang bisa diandalkan punya integritas dan kompetensi, profesional,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Paling Banyak di simpan di Singapura

“Mayoritas sebanyak Rp 56,96 triliun adalah pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan jumlah peserta 7.997. Dari harta itu kami memperoleh Rp 7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh),” ungkap Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan Singapura menjadi negara asal terbesar dalam deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Ia melanjutkan, terdapat 432 wajib pajak yang melaporkan harta di Hong Kong sejumlah harta Rp 3,58 triliun dan terkumpul penerimaan Rp 440,71 miliar, serta ada 1.154 wajib pajak yang melaporkan harta Rp 2,76 triliun di Australia dan dibayarkan PPh senilai Rp 372,14 miliar.

Kemudian harta terbesar wajib pajak yang dideklarasikan dan direpatriasikan terbesar lainnya dalam PPS yakni berada di Kepulauan Virginia, Britania Raya sebesar Rp 4,97 triliun dari 50 wajib pajak, dengan PPh terkumpul Rp 601,9 miliar.

Terdapat pula 332 wajib pajak yang melaporkan harta di Tiongkok sebesar Rp 1,51 triliun sehingga membayarkan pajak senilai Rp 180,6 miliar dan di 442 wajib pajak melaporkan harta senilai Rp 1,18 triliun dengan nilai setoran pajak Rp 162,24 miliar.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan terdapat 399 wajib pajak yang berdomisili maupun memiliki harta di Amerika Serikat (AS), yang melaporkan harta Rp 1,27 triliun dan diterima PPh sebesar Rp 160,39 miliar.

Siapa Saja 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II

Serta 141 wajib pajak yang melaporkan harta di India Rp 417,47 miliar dengan pajak yang diterima negara Rp 59,01 miliar. Dari pelaporan harta senilai Rp 342,7 miliar di Swiss oleh 45 wajib pajak, diterima pemasukan negara melalui PPS senilai Rp 49,1 miliar, serta 120 wajib pajak melaporkan hartanya di Britania Raya dengan nilai Rp 357,79 miliar dan pembayaran pajaknya tercatat Rp 42,48 miliar.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Lebih lanjut, terdapat pula pelaporan harta bersih di Kepulauan Virgin, AS senilai Rp 326,21 miliar dan telah dikumpulkan PPh Rp 29,04 miliar, di Kanada senilai Rp 177,12 miliar dengan pembayaran Pajak Rp 26,7 miliar.

Lalu Kepulauan Cayman dengan harta yang diungkap Rp 147,05 miliar dan tercatat pembayaran pajaknya Rp 24,19 miliar. Dari Filipina, total harta yang diungkapkan sebesar Rp 164,26 miliar dengan pembayaran pajak Rp 22,97 miliar, serta harta di Uni Emirat Arab senilai Rp 121,46 miliar yang dilaporkan dengan jumlah pembayaran PPh Rp 22,97 miliar.

“Adapun Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Virgin AS, dan Kepulauan Caymen adalah wilayah suaka pajak alias tax haven,” jelasnya.

Sebagai informasi, tax haven merupakan negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing.

Siapa Saja 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II

Sumber :

  • https://www.suara.com/news/2022/07/02/092400/11-crazy-rich-indonesia-ikut-pengampunan-pajak-jilid-ii-siapa-saja-mereka?page=all
  • money.kompas.com/read/2022/07/01/223421526/peserta-tax-amnesty-jilid-ii-paling-banyak-sembunyikan-hartanya-di-singapura