Rekomendasi SMK Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasar Nilai UTBK 2022. Sebagai referensi memilih SMK negeri (SMKN), siswa dapat menggunakan data Top 1.000 sekolah terbaik berdasarkan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2022.

Hasilnya, ada 54 SMA, SMK, MA terbaik di Jaksel. Namun hanya 4 SMK negeri saja yang tercatat. Kota Jakarta Selatan (Jaksel) punya banyak SMK, SMK, MA negeri dan swasta yang bisa dipilih siswa SMP atau MTs.

Rekomendasi SMK Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasar Nilai UTBK 2022

Data 1.000 sekolah terbaik dari hasil UTBK ini dikeluarkan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Orangtua atau siswa bisa menggunakan informasi ini untuk mendaftar sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ini daftar lengkapnya:

SMK Negeri terbaik Jakarta Selatan

1. SMKN 20 Jakarta

  • Peringkat nasional: 782
Baca Juga :  20 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan

2. SMKN 41 Jakarta

  • Peringkat nasional: 839

3. SMKN 62 Jakarta

  • Peringkat nasional: 872

4. SMKN 8 Jakarta

  • Peringkat nasional: 926

Rekomendasi SMK Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasar Nilai UTBK 2022

Jadwal PPDB Jakarta 2024

Mengacu pada pendaftaran PPDB Jakarta 2023, PPDB diawali dengan pengajuan akun yang dibuka pada bulan Mei sampai Juli.

Setelah calon peserta didik baru (CPDB), orangtua atau wali melakukan pengajuan akun, maka sudah dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pemilihan sekolah.

Sementara, orangtua atau siswa bisa tahu jalur yang dibuka untuk jenjang SMK. Seperti ini jalurnya:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi Non Akademik
  • Penyandang Disabilitas
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
  • Tahap Kedua
  • PPDB Bersama
Baca Juga :  Tutorial Daftar CPNS 2024 Terbaru: Persiapan dan Proses Pendaftaran

Rekomendasi SMK Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasar Nilai UTBK 2022

Persyaratan PPDB Jakarta jenjang SMK

1. Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.

3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.

Baca Juga :  Resep Nasi Uduk dengan Rice Cooker: Praktis dan Mudah untuk Keseharian

4. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi SMK Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasar Nilai UTBK 2022

Sumber : https://top-1000-sekolah.ltmpt.ac.id