Polisi dan KLHK Tangkap Pedagang Kulit Harimau. Para penjual kulit Harimau Sumatera dibekuk gabungan aparat Kepolisian Polda Aceh, petugas Balai Gakkum KLHK (Pengakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Para pelaku tertangkap basah di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah seperti dilansir dari Kompas.

Polisi dan KLHK Tangkap Pedagang Kulit Harimau

Penangakapan tehadap terduka pelaku penjualan kulit Harimau disampaikan Kepala Balai Gakku KLHK. Bersama BKSDA Aceh serta Polda Aceh, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin (25/10/2021). Namun hasil penyelidikan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum KLHK, Subhan mengatakan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit Harimau yang akan dijual. “Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil,” jelas Subhan pada Rabu (27/10) melansir dari Kompas.com.

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

Strategi yang dilakukan oleh petugas adalah dengan melakukan penyamaran. Pihak petugas Gakkum KLHK sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait perdagangan kulit Harimau yang ditawarkan oleh warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah seharga Rp70 juta.

Dua tersangka bernisial MAS dan SH tersebut terancam hukuman pidana dengan ancaman Pasal Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas serta jaringan peredaran penjualan satwa yang dilindungi tersebut. “Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh,” sambung Subhan melansir dari Merdeka.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Harimau Sumatera sendiri saat ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisemnya. Melansir dari WWF, hingga saat ini Harimau bernama latin Panthera Tigris Sondaica itu hanya tersisa kurang dari 400 individu.

Polisi dan KLHK Tangkap Pedagang Kulit Harimau.

Sumber: Antaranews.com , Merdeka.com ,  WWF

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka