Perpres Miras Dicabut. Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman keras (miras).

Perpres Miras Dicabut

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengaku tidak kaget dengan dicabutnya kembali aturan ini. Artinya, pencabutan ini bukanlah suatu prestasi atau keberhasilan dari pemerintah.



Menurut Bhima, pembuatan regulasi mengenai investasi ini tanpa melalui kajian yang komperhensif. Cukup aneh justru kalau Perpresnya berlanjut karena di satu sisi ada kebijakan cukai minuman beralkohol untuk kendalikan dampak negatif ke kesehatan masyarakat.

Selain itu, lanjut Bhima, pemerintah juga diminta untuk tidak mengobral investasi yang memiliki kualitas rendah. Menurut Bhima, saat ini masih banyak investasi yang memiliki kualitas bagus yang bisa berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan kesehatan.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras. Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan bidang usaha miras.



Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras.

Prepres ini mengatur semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat

Sementara itu, lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres. Berikut ini isinya:

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?




Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.



4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Perpres Miras Dicabut
https://economy.okezone.com/

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid