Perbedaan Juknis PPDB Jabar untuk SMA dan SMK. PPDB Jabar 2021 segera dibuka nih, Sobat Phi. Meskipun syaratnya sama, untuk juknisnya ada sedikit perbedaan antara SMA dan SMK. Pendaftaran PPDB SMK Jabar 2021 juga akan dibuka dengan beberapa jalur. Merujuk isi dokumen Juknis PPDB Jawa Barat 2021, ada empat jalur pendaftaran SMK, dengan ketentuan yang tak sama dengan kategori SMA.



Perbedaan Juknis PPDB Jabar untuk SMA dan SMK

  1. Pertama, jalur afirmasi dibuka dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah. Kuota 20% itu terbagi jadi 2, yakni 15% untuk afirmasi keluarga tidak mampu dan disabilitas, serta 5% menjadi jatah afirmasi.
  2. Kedua, jalur PPDB SMK untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan lokasi sekolah. Jalur ini akan dibuka dengan kuota 10% dari seluruh daya tampung.
  3. Ketiga, jalur peserta didik dari orang tua/wali yang berpindah tugas, atau anak guru dengan kuota 5 % dari daya tampung sekolah.
  4. Keempat, jalur untuk peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan, yang dibuka dengan kuota sebesar 65% dari seluruh daya tampung sekolah.
Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Kuota 65% untuk PPDB SMK Jabar 2021 jalur prestasi itu terbagi untuk beberapa kategori. Jatah kuota 35% diperuntukkan kategori prestasi nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri), serta 25% buat prestasi nilai rapor umum. Sementara kuota 5% sisanya akan dibuka buat kategori jalur prestasi kejuaraan. Sebagai catatan, jika kuota masing-masing jalur di atas tidak terpenuhi, sisanya akan dialihkan ke jalur lain. Namun, pelimpahan sisa kuota itu harus dengan urutan yang diatur dalam juknis.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jabar 2021

Dinas Pendidikan Jawa Barat belum mengumumkan detail persyaratan untuk pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2021 yang biasanya akan tidak sama untuk masing-masing jalur. Namun, jika merujuk Juknis PPDB Jabar 2021, ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Syarat pertama ialah harus lulus SMP atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat pada tahun berjalan, atau lulusan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Update Link Mirror Pengumuman Hasil SNBP 2024 dan Cara Cek Hasilnya

Kemudian, syarat yang kedua ialah calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara jika merujuk materi sosialisasi PPDB 2021 yang dilansir laman Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Sejumlah dokumen syarat umum yang perlu dipersiapkan pendaftar SMA dan SMK adalah:

  1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun di tempat domisili)
  4. KK yang belum 1 tahun (KK baru karena perubahan anggota keluarga) dapat dilengkapi surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili
  5. KK sebaiknya dicek sedini mungkin apakah sudah singkron dengan data kependudukan, via sidatuk.info
  6. Buku Rapor Semester 1-5
  7. Keterangan Ranking
  8. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Masih mengutip dokumen sosialisasi yang sama, ada juga sejumlah dokumen persyaratan khusus yang perlu dipersiapkan pendaftar SMA atau SMK dalam PPDB Jabar 2021, yakni:

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan).
Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024




Itulah informasi mengenai ketentuan PPDB SMK dan syaratnya. Adapt syarat PPDB SMK sama dengan SMA. Untuk informasi ketentuan lainnya, tunggu update berikutnya dari Phi Radio ya!

Perbedaan Juknis PPDB Jabar untuk SMA dan SMK

//sumber: https://tirto.id/juknis-ppdb-jabar-2021-syarat-daftar-sma-smk-link-pendaftaran-gf7t