Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis. Bahkan, beberapa daerah kini telah menerapkan ETLE Mobile. Namun, masih banyak yang kebingungan membedakan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa alias ETLE Statis yang mengandalkan CCTV di persimpangan jalan.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional di beberapa daerah di Indonesia. Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa?

Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dimiliki. Jika awalnya mereka hanya menggunakan ETLE fix point atau statis, kini tilang elektronik itu juga menggunakan ETLE mobile.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, tilang elektronik itu lantas berkembang dengan menggunakan kamera ETLE Mobile. Kamera tersebut dibawa menggunakan mobil patroli keliling untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan.

Perkembangan yang berikutnya, tilang elektronik tersebut bisa dilakukan menggunakan kamera handphone milik polisi lalu lintas. Penggunaan alat itu diharapkan bisa menjangkau penindakan pelanggaran yang tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE statis.

Hanya saja, tidak semua polisi bisa melakukan penindakan menggunakan ETLE mobile ini. Mereka harus memiliki syarat-syarat khusus untuk bisa melakukan penindakan.

ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada posisi penempatannya saja.

Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL).

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa men-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan di laman resmi Korlantas pada Mei kemarin.

Cara Kerja ETLE Mobile dan ETLE Statis

Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id, Polda Jatim ke etle-jatim.info.

Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Sumber :

  • www.detik.com/jateng/berita/d-6144634/tak-semua-polisi-bisa-begini-cara-kerja-tilang-etle-mobile
  • https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/26/084100115/wajib-tahu-ini-perbedaan-etle-mobile-dan-etle-statis