SobatPhi, mari kita Pengertian SIBI dan BISINDO pada “mengenal Disabilitas, melalui gerakan tangan Bahasa Isyarat Gerakan tangan Sibi dan Bisindo.
Di Indonesia ada dua bahasa isyarat yang digunakan yaitu Sistem Bahasa Isyarat Indonesia atau SIBI dan Bahasa Isyarat Indonesia atau BISINDO.
Pengertian Bahasa Isyarat SIBI Dan BISINDO
SIBI adalah menggunakan abjad sebagai panduan bahasa isyarat tangan satu.
BISINDO adalah Bahasa Isyarat BISINDO menggunakan gerakan tangan (dua tangan) sebagai upaya komunikasi antar pengguna bahasa isyarat.
BAHASA isyarat merupakan media komunikasi yang dilakukan oleh mereka sebagai Teman tuli agar maksud pembicaraan bisa tersampaikan dengan baik. Teman Tuli sendiri adalah mereka yang mengalami gangguan fungsi pendengaran, baik yang bersifat bawaan (sudah ada sejak lahir) dan adventif (terjadi setelah dilahirkan) yang bisa diakibatkan seperti dampak dari suatu penyakit ataupun cedera fisik.
Bahasa isyarat di Indonesia ada dua, yaitu Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). SIBI diciptakan dengan beberapa alasan, di antaranya untuk merepresentasikan Bahasa Indonesia pada tangan, untuk mengajarkan Bahasa Indonesia secara yang sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), dan karena mudah dipelajari oleh orang yang sudah bisa berbahasa Indonesia.
SIBI dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan tuli dan dasar pembuatannya mengacu pada Bahasa Indonesia lisan. SIBI dibuat hanya dengan mengubah Bahasa Indonesia lisan menjadi Bahasa Isyarat namun kosa kata isyaratnya banyak diambil dari bahasa isyarat Amerika.
Tata bahasa yang digunakan dalam Bahasa Isyarat mengikuti Bahasa Indonesia yang mengandalkan urutan kalimat dan satu isyarat untuk kata-kata berhomonim.
BISINDO merupakan bahasa isyarat yang muncul secara alami dalam budaya Indonesia dan praktis untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga BISINDO memiliki beberapa variasi di tiap daerah.
Gerakan Kesejahteraan Tuna rungu Indonesia (GERKATIN) kemudian memperjuangkan bahasa isyarat yang alami serta sesuai dengan nurani para Teman Tuli di Indonesia. Agar BISINDO dapat digunakan dalam pergaulan sehari-hari tanpa kendala.
Sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa Bangsa bahwa Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang layak, termasuk memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik masyarakat tuli.
Demikian SobatPhi, Pengertian Bahasa Isyarat SIBI dan BISINDO, Jangan lupa streaming terus di www.phiradio.net. Gaya – Juara.