Penerima BLT Desa Cair Langsung 3 Bulan Dapat Rp 900 Ribu. Sri Mulyani mengatakan perubahan itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme penyaluran sehingga bansos BLT Desa bisa lebih cepat diterima oleh warga yang membutuhkan. Hal itu tertuang dalam aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kini bisa disalurkan tiga bulan sekaligus. Semula, bantuan itu cair satu bulan sekali.

“Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini,” kata Sri Mulyani dalam Instagram resminya @smindrawati, dikutip Jumat (30/7/2021).

Penerima BLT Desa Cair Langsung 3 Bulan Dapat Rp 900 Ribu

Dengan adanya aturan baru ini, Sri Mulyani menjelaskan kepala desa menyesuaikan jumlah KPM. Kepala desa diharapkan dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah KPM agar bansos BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

“Dengan adanya BLT Desa ini dan bansos dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa,” tuturnya.

Syarat penerima bansos BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19. Kriterianya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.




“(Bansos) BLT Desa untuk percepatan penanganan pandemi di daerah. APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” imbuhnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) untuk Percepatan Penanganan Pandemi di Daerah

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair

APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini.

Syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19. Kriterianya : kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.



Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Baca Juga :  Link Download Angkot d Game Mod Apk V2.16 dan Link Unduh Game Serupa Ojol The Game Asli dari CodeXplore

Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.

Lebih lengkap mengenai peraturan ini dapat dicek pada laman www.jdih.kemenkeu.go.id

Penerima BLT Desa Cair Langsung 3 Bulan Dapat Rp 900 Ribu

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5662627/blt-desa-cair-langsung-3-bulan-penerima-bisa-dapat-rp-900-ribu