Update Syarat BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Sederajat. Selain BLT Anak Sekolah, bansos PKH ini juga menyasar ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas hingga anak-anak. Karenanya Kemensos menyebutkan bahwa total BLT PKH 2021 yang dapat diterima dalam satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.



BLT Anak Sekolah, yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) jadi salah satu BLT yang akan diberikan pemerintah. Bagaimana syaratnya?

Update Syarat BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Sederajat

BLT ini dicairkan sebanyak empat kali yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Pencairan dana melalui sejumlah bank yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

Lalu, apa saja syarat agar bisa menerima BLT anak sekolah dan sejumlah bantuan lainnya tersebut?

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial di melalui akun Instagramnya, disebutkan anak-anak yang bisa menerima bansos PKH ini adalah yang berusia 0-6 tahun dan dalam satu keluarga yang menerima maksimal 2 anak. Total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta. Nantinya bantuan ini akan disalurkan selama 4 periode.

Selain anak-anak, dalam PKH ini untuk ibu hamil akan mendapatkan bansos Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta. Syaratnya dalam 1 keluarga, bansos atau BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Baca Juga :  Kode Kupon The Spike Volleyball Story 25 Maret 2024 Terbaru




Selanjutnya untuk BLT anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.

Adapun syarat bagi pelajar yang menjadi penerima bantuan BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
  3. Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
  4. Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
  5. Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.
Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024



Demikian syarat penerima BLT anak sekolah dan sejumlah bansos lainnya. Selain itu, untuk anak sekolah ada juga bantuan kuota internet yang diberikan untuk siswa PAUD, siswa, mahasiswa sampai guru atau dosen. Anggaran sebesar Rp 8,53 triliun.

Update Syarat BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Sederajat

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5661746/syarat-blt-anak-sekolah-untuk-sd-smp-dan-sma-sederajat